Halaman

Selasa, 07 Juli 2020

Hak Cipta Oppo, Tugas Softskill

Soal 1


Gambaran Umum Perusahaan


  • Logo

  • Sejarah Singkat

Oppo Mobile Communications Co, Ltd adalah produsen elektronik yang bermarkas di Dongguan, Guangdong, Cina. Produk utamanya termasuk MP3 player, pemutar Media portabel, LCD-TV,eBook,pemutar DVD/Cakram Blu-ray dan telepon genggam. Didirikan pada tahun 2004, perusahaan ini telah terdaftar dengan nama merek Oppo di belahan dunia.

Oppo adalah penyedia layanan elektronik dan teknologi global yang membawakan perangkat elektronik seluler terbaru dan tercanggih di lebih dari 20 negara, termasuk Amerika Serikat, China, Australia dan negara-negara lain di Eropa, Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika. Oppo berusaha memberikan pengalaman menggunakan ponsel terbaik melalui desain yang cermat dan teknologi yang cerdas.

Oppo berusaha keras mengejar teknologi terkini, standar kualitas perangkat lunak tertinggi, dan mewujudkan pengalaman pengguna yang terbaik. Kami merancang, memproduksi, dan mempromosikan produk kami sendiri supaya pelanggan bisa mendapatkan produk yang paling andal dan canggih dari awal sampai akhir.

Sejak didirikan di tahun 2004, Oppo telah berusaha membawakan ideologi ini kepada para penggunanya di seluruh dunia. Setelah berhasil memasuki pasar ponsel di tahun 2008, Oppo mulai membentangkan sayapnya memasuki pasar internasional di tahun 2010 dan membuka bisnis global untuk pertama kalinya pada bulan April 2010 di Thailand. Saat ini, OPPO sudah hadir di 21 pasar di seluruh dunia.

Smartphone Oppo bisa dibilang sebagai produk yang cukup sukses dalam membuat sejarah keberhasilan dan tercatat sebagai produsen ponsel asal China yang menjadi terlaris kedua di Indonesia. Dan tentunya, hal itu bisa dilihat dari keyakinan perusahaan saat pertama kali menghadirkan produknya di Tanah Air yang berbeda dari para kompetitornya. Dimana saat pasar mulai diramaikan dengan ponsel murah dan desaincopy pastedari produsen global, smartphone Oppo justru hadir berseberangan sebagai strateginya.

2013 adalah tahun dimana kiprah pertama kali smartphone Oppo di Indonesia dan bila dihitung hingga saat ini, sudah ada 3,5 tahun perusahaan berkompetisi. Pun demikian, meski termasuk sebagai pemain muda di industri smartphone Tanah Air, namun perusahaan memiliki banyak senjata andalan yang telah dihadirkannya. Ada sekira 37 produk dari beragam kategori kelas dihadirkan sang produsen, baik itu untuk kelas menengah hingga tingkatan kelas pengguna atas.

Sejarah smartphone Oppo dimulai dengan tidak mengikuti tren pasar yang disesaki oleh ponsel asal China dan notabene bisa dibilang terlalumainstream. Harga murah dengan desiancopy paste, serta spesifikasi sekadarnya banyak diadopsi para pemain ponsel Tirai Bambu di Tanah Air. Oppo tidak mengawali dengan hal tersebut, perusahaan yakin bahwa seri pertama yang dikenalkan dengan nama seri Oppo Find 5 akan lebih dikenal dibanding kompetitornya yang bermain dengan strategi sama.

Nyali besar Oppo untuk bersaing di 2014 dengan Lenovo, Huawei, ZTE, dan Xiaomi dibuktikan dengan baik oleh perusahaan. Pasalnya, di tahun ini dimana para pesaing menggelontorkan smartphone untuk segmen menengah bawah yang berarti hadir dengan harga murah, namun justru Oppo mengawalinya dengan menghadirkan seri premium yang bisa terlihat dari harganya yang tinggi.Oppo N1 adalah seri yang mengawali 2014 dengan harga yang tinggi dibanding kompetitornya, seri ini dibanderol dengan harga IDR7 juta digadangkan memiliki kamera putar 180 derajat. Dan tentunya, meski tidak bisa dibilang sebagai pelopor smartphone selfie, tapi produk ini menjadi produk terbaik dimasanya untuk urusan pengambilan foto diri sendiri tersebut.

Seperti pada tahun sebelumnya, 2015 juga diawali dengan produk yang memiliki spesifikasi tinggi. Tidak jauh berbeda dengan seri sebelumnya yang dihadirkan perusahaan, Oppo Mirror 3 adalah produk yang datang pada awal 2015 dengan spesifikasi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.Seri ini dibanderol dengan harga IDR3 jutaan.

Menjelang awal 2016 Oppo mempersiapkan seri F1 sebagai senjata andalannya bertarung di awal tahun. Seri ini kabarnya menguatkan sisi kamera, meski tidak menutup kelebihan lainnya seperti desain dan spesifikasi yang diungkapkan mumpuni di jajaran smartphone sekelasnya. Meski dikenal dengan banyak kategori produk premiumnya, tidak lantas membuat Oppo lupa menghadirkan serimenengah dengan harga terjangkau. Salah satunya adalah Oppo A37.

Di pucuk tertinggi hingga 2016 ini yang notabene sedang mewabah smartphone selfie, Oppo F1S adalah persenjataan yang dimiliki perusahaan. Tentu alasan kamera adalah salah satunya, seperti pada bagian depan yang hadir dengan kekuatan 16MP dan kamera belakang 13MP. Seri ini hadir dengan banderol harga IDR3,8 juta.


Hak Cipta Oppo


OPPO sendiri telah mengamankan otorisasinya lebih awal untuk layar penuh dengan poni dibandingkan Apple. Tak hanya itu, OPPO pun jadi pabrikan smartphone pertama yang memeroleh otorisasi untuk layar penuh dengan poni. Diketahui, Oppo telah mendaftaran banyak aplikasi paten sejak 2009, totalnya mencapai 20 ribu paten. Pada 2017, Oppo menduduki posisi delapan di antara 10 perusahaan China yang memiliki banyak paten terotorisasi. Oppo satu-satunya produsen smartphone di dalam daftar tersebut.

Baru-baru ini, foto dan video bocoran mengenai produk terbaru OPPO dengan layar penuh yang memiliki poni di bagian atasnya, yakni R15 dan R15 Plus, telah muncul di internet. Tentu saja hal ini banyak memicu reaksi netizen karena desainnya terlihat mirip dengan iPhone X yang memiliki poni di bagian atasnya serta layar dengan bezel tipis di semua bagiannya.

Namun kabar mengejutkan mengungkap bahwa sebenarnya OPPO yang pertama kali berniat mengembangkan smartphone layar penuh dengan poni di bagian atasnya. Hal ini dapat dilihat di situs Kantor Kekayaan Intelektual Negara Bagian RRC yang sudah hadir sejak 9 Januari 2017 silam, dimana OPPO telah mengajukan permohonan paten layar penuh dengan poni. Portofolio paten ini sendiri telah disetujui dan dipublikasikan oleh pihak berwenang pada tanggal 29 September 2017, termasuk smartphone lain seperti Apple.

Portofolio paten OPPO berisi berbagai desain independen dan inovatif di bagian atas layarnya, mulai dari semi lingkaran, segitiga terbalik, setengah persegi, setengah elipse, setengah busur dan beragam bentuk lainnya.

Untuk varian OPPO R15 dan R15 Plus ini, ternyata OPPO akhirnya memilih untuk menggunakan desain kelima dari portofoilo paten OPPO yang sudah diajukan tersebut. Meskipun permohonan paten diajukan sangat dini, namun nyatanya OPPO tidak mau terburu-buru untuk menggunakannya secara komersial.

Hal sama diungkapkan Alen Wu selaku Wakil Presiden OPPO yang selalu mengatakan di depan umum bahwa banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum OPPO akhirnya memutuskan apakah sebuah teknologi akan digunakan pada produknya, termasuk kemungkinan untuk produksi massal.

Bisa dibilang, OPPO sendiri telah mengamankan otorisasinya lebih awal untuk layar penuh dengan poni dibandingkan Apple. Tak hanya itu, OPPO pun jadi pabrikan smartphone pertama yang memeroleh otorisasi untuk layar penuh dengan poni. Diketahui, Oppo telah mendaftaran banyak aplikasi paten sejak 2009, totalnya mencapai 20 ribu paten. Pada 2017, Oppo menduduki posisi delapan di antara 10 perusahaan China yang memiliki banyak paten terotorisasi. Oppo satu-satunya produsen smartphone di dalam daftar tersebut.

Kemudian OPPO mulai menapaki pengembangan teknologi jaringan generasi kelima melalui penandatanganan kerjasama dengan Ericsson, perusahaan jaringan telekomunikasi asal Swedia. Kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak melibatkan kesepakatan lisensi paten yang berlaku secara global dan bersifat multi-year.

Kesepakatan tersebut meliputi penggunaan hak paten dan sejumlah proyek bisnis antar kedua perusahaan. Alder Feng, kepala divisi hak kekayaan intelektual OPPO Global mengatakan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar yang kuat untuk kerja sama di masa mendatang antar kedua perusahaan pada era jaringan 5G.

“Ke depan kami bakal berkerjasama lagi dengan Ericsson untuk mendorong inovasi baik dalam produk maupun layanan," ungkap Feng dalam siaran pers, Selasa (19/2).

Pihak Ericsson mengatakan kesepakatan ini sangat penting untuk menegaskan nilai paten dan program lisensi perusahaannya. Menurut pengakuan Ericsson, perusahaan tersebut telah menandatangani lebih dari 100 perjanjian lisensi paten hingga saat ini.

Mengenai keberadaan paten tersebut, OPPO juga diketahui telah meningkatkan portofolio patennya sejak 2014. Hingga Januari 2019, perusahaan ini telah mengajukan lebih dari 33.000 aplikasi paten di seluruh dunia dan memiliki lebih dari 8.000 paten yang dilisensikan.

Kesepakatan terbaru dengan Ericsson merupakan serangkaian perjanjian lisensi paten oleh OPPO dengan mitra industri telekomunikasi utama termasuk Qualcomm, Dolby dan Nokia. OPPO akan terus bekerja sama dengan mitra industri untuk menghadirkan produk yang dapat diterima bagi konsumen secara global.


Referensi

  1. Sari, Marina Manda. 2018. “Hak Paten Layar Poni Pada Smarthphone OPPO”, https://osf.io/cpfrh/, diakses pada 7 Juli 2020 pukul 20.27.

  2. Rahmawati, Wahyu. 2019. “OPPO dan Ericsson Tanda Tangani Kesepakatan Lisensi Paten”, https://industri.kontan.co.id/news/oppo-dan-ericsson-tanda-tangani-kesepakatan-lisensi-paten, diakses pada 7 Juli 2020 pukul 20.37.


Soal 2

Contoh Pelanggaran UU ITE Tentang Hak Cipta


Illegal Streaming Saluran Mola TV

Aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka pelaku illegal streaming atas konten dan saluran Mola TV. Sebelumnya, pihak Mola TV melaporkan pelaku yang memiliki situs ilegal streaming berupa www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, www.pastivi.com, dan www.indiostv.com.

Atas pelanggaran hak cipta tersebut, para pelaku terancam pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2). Pasal 25 huruf d ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pelaku juga telah ditahan oleh pihak Kejaksaan guna menunggu proses persidangan sejak tanggal 19 Mei 2020. Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono, mengatakan berkas perkara tersangka sudah memenuhi unsur pidana dan dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, perkara dengan dua tersangka pembajakan atas konten Mola TV itu akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ucap Muhammad Afif. "Artinya, perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima dan diambil oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata dia melanjutkan.

Adapun Uba Rialin, tim kuasa hukum Mola TV, mengatakan bahwa mereka terpaksa menempuh jalur hukum setelah peringatan secara persuasif kepada para pelanggar diabaikan. Mola TV sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada khalayak umum ke beberapa kota besar di Indonesia soal hak atas tayangan Mola TV. "Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggara hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah," tutur Uba Rialin dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

"Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kita sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal."

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena pihak Mola TV sudah berusaha bersikap kooperatif. Sebelum memulai suatu prosedur hukum, kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerja sama kepada pihak-pihak bersangkutan," kata dia lagi.

Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual akan dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda yang cukup besar.

Seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak bisa dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau persetujuan tertulis dari pihak terkait. Karena itu, segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan terkait tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia melalui media apa pun yang dilakukan tanpa izin dengan tujuan komersial adalah pelanggaran hukum. Tindakan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya terkait dengan situs streaming illegal dan pelanggar kategori lainnya atas tayangan MOLA Content & Channels tanpa izin.

UU yang dilanggar dan Sanksi yang dikenakan.

Pelaku melanggar UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 25 huruf d ayat (2) [di garis bawah dan di tebalkan] dan dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 118 ayat (2) yang sebagaimana disebutkan dibawah ini.

UU 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Paragraf 3
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran

Pasal 25

  1. Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.

  2. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

    1. Penyiaran ulang siaran;

    2. Komunikasi siaran;

    3. Fiksasi siaran; dan/atau

    4. Penggandaan Fiksasi siaran.

  3. Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Pasal 118 ayat (2)

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."



Referensi

  1. Puspa, Farahdillah. 2020. “Aparat Tetapkan Tersangka Pelanggaran Hak Cipta”, https://www.kompas.com/sports/read/2020/05/21/21200058/aparat-tetapkan-tersangka-pelanggaran-hak-cipta-?page=all#page2, diakses pada 7 Juli 2020 pukul 21.10.

  2. Joglojombang. 2019. “UU 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta, diakses pada 7 Juli 2020 pukul 21.33.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar