1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
- Pengertian hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
2. Sifat dan ciri hukum
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan
itu bersifat.
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
3. Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi
yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
a. Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu
diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social
ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.
Undang-undang
(statute)
2.
Kebiasaan
(costum)
3.
Keputusan-keputusan
hakim
4.
Traktat
(treaty)
5.
Pendapat
Sarjana hukum (doktrin)
4. Pembagian hukum
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1.
Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang
atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2.
Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1.
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu
negara.
2.
Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3.
Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga
negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4.
Hukum
Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing
agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1.
Ius
Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara
dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2.
Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3.
Hukum
Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di
dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat
ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh
dunia.
5. Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
6. Tugas utama negara
1.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
7. Sifat-sifat negara
1.
Negara
itu bersifat memaksa:
agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal
ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara
sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya
belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang
selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2.
Negara
memiliki hak monopoli: negara
berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada
aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan
hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3.
Negara
mencakup semuanya:
aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh
karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang
ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk
membayar pajak.
8. Unsur-unsur Negara
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena
rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk.
b.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal
rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang
sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah
suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah
negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah,
laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas
menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c.
Pemerintahan
yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta
pemerintahan negara lain.
d.
Pengakuan
dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
9. Pengertian Pemerintah
Pemerintah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung
jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan
sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara
atau wilayah tertentu.
10. Beda pemerintahan dengen
pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja.
Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara
1.
Pengertian
warga negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2.
Kriteria
warganegara
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
3.
Pasal
yang tercantum dalam UUD ’45 tentang warga negara
Menurut pasal 26 UUD 1945:
(1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
–
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
–
Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa.
4.
Pasal
yang tercantum dalam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban WNI
·
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal
29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
·
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
·
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar